BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

Zulkarnain - Senin, 29 September 2025 18:36 WIB
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga dianggap mencoreng institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya," kata JPU Lina.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.

"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim Girsang sambil mengetuk palu.

Situasi memanas usai sidang. Keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang histeris dan memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu berat.

Salah seorang kerabat bahkan sempat merampas ponsel milik wartawan yang merekam suasana usai persidangan.

Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum polisi ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
Kuasa Hukum Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polri
Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya Dorong Diplomasi Akademik Lewat Akreditasi Internasional
Keluarga Diplomat Arya Daru Alami Teror Tiga Kali Usai Kematian
Gugatan Rp100,3 M Gagal, Putusan PN Jakpus Kembalikan PWI ke Rel Organisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru