BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Eks Bupati Sleman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

Abyadi Siregar - Selasa, 30 September 2025 15:10 WIB
Eks Bupati Sleman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. (foto: sripurnomosp/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Penetapan dilakukan pada Selasa (30/9) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Hari ini penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saksi dengan inisial SP," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Menurut Bambang, pada tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan yang ditujukan untuk pemulihan sektor pariwisata akibat dampak pandemi COVID-19.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalahgunakan.

Sri Purnomo selaku kepala daerah saat itu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat yang berada di luar kategori desa wisata dan rintisan wisata, bertentangan dengan perjanjian hibah yang telah disepakati serta keputusan Menteri Pariwisata.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar," ujar Bambang.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Penyidikan disebut masih terus berlanjut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dan menghimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum," kata Bambang.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 orang saksi.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Bambang menegaskan, Kejaksaan akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*


(kp/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Bange Rp1,1 Miliar, Mantan Pj Kades dan Sekdes Jadi Tersangka
Skor Integritas Sumut Anjlok, KPK Soroti Kinerja Era Bobby Nasution
Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi
Diminta Hakim Hadir di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Respons Bobby Nasution
Prabowo Warning Koruptor Licik, Sindir Wartawan Gajinya Kecil: Yang Banyak Duitnya Bos Kalian
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus HSGBP Simalungun, Dorong Jadi Motor Penggerak Pembangunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru