MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons singkat penetapan sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Belawan.
"Kalau salah, silakan saja diperiksa, ya," ujar Bobby kepada wartawan saat dimintai keterangan, Selasa (30/9/2025).
Penetapan tersangka terhadap para kepala sekolah tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Sumut dan anggota DPRD provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
Untuk sementara, status kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan.
"Untuk proses hukumnya, kita serahkan ke APH. Untuk statusnya di sekolah, kita nonaktifkan dulu. Tapi satu kepsek sudah pensiun," jelas Alexander.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah di Sumut.
"Ke depan akan kita cek ulang dan lakukan bimbingan teknis kembali kepada seluruh kepala sekolah," tambahnya.
Sorotan juga datang dari anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Hendra Cipta.
Ia mengkritik sistem pengelolaan Dana BOS yang sepenuhnya dipercayakan kepada kepala sekolah.
"Seharusnya kepala sekolah fokus mendidik, bukan mengelola anggaran. Ini jadi pintu masuk masalah hukum," ujar Hendra.
Ia menilai pengelolaan Dana BOS semestinya dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan.
"Banyak guru berintegritas tidak mau jadi kepsek karena takut terlibat kasus seperti ini," tambahnya.
Rincian Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di Tiga Sekolah 1. SMA Negeri 16 Medan Kepala Sekolah Reny Agustina (RA) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana BOS sebesar Rp 826 juta pada tahun anggaran 2022–2023.
Total anggaran BOS selama dua tahun mencapai hampir Rp 3 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826.753.673," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.
2. SMA Negeri 19 Medan Mantan Kepala Sekolah Renata Nasution (RN) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara Rp 772 juta dari Dana BOS tahun 2022–2023.
Total dana BOS dua tahun di sekolah ini mencapai Rp 3,59 miliar.
3. SMK Negeri 1 Pancur Batu Tukimin, mantan kepala sekolah, ditahan atas dugaan korupsi Dana BOS sebesar Rp 785,3 juta bersama mantan bendahara sekolah, Andrison F. Nainggolan.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, total kerugian negara mencapai Rp 785.320.630.
Berbagai pihak kini mendorong evaluasi sistemik terkait penyaluran dan pengelolaan Dana BOS.
Menurut pengamat pendidikan, kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat sekolah.
"Dana BOS jumlahnya besar, sementara kapasitas kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran masih minim. Ini celah yang harus ditutup dengan regulasi baru," kata salah satu pengamat pendidikan di Medan.*
(tm/a008)
Editor
:
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution