Atas perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan.
Kasat Reskrim PolresTanjungbalai, AKP M Jihad Fajar Balman, menambahkan bahwa uang yang diambil Brigadir IR mencapai Rp6,4 juta dan dilakukan secara tarik tunai melalui mesin ATM.
"Iya, sesuai kronologi, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. (Uang diambil) Rp6,4 juta, iya, secara tarik tunai," ujar Jihad.
Sebelumnya, Brigadir IR juga sempat menjadi sorotan akibat dugaan perselingkuhan.
Ia digerebek langsung oleh istrinya pada 22 Juli 2025. Dalam penggerebekan tersebut, turut hadir petugas dari Propam PolresTanjungbalai.
"Propam ikut, sama-sama, hari itu juga langsung saya proses," kata Kapolres Welman saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
Dalam rumah yang menjadi lokasi penggerebekan, tidak hanya ditemukan Brigadir IR dan wanita yang diduga sebagai selingkuhannya, tetapi juga sejumlah orang lainnya.
Usai kejadian, IR langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai dan menjalani proses penempatan khusus (patsus).
Hingga kini, proses hukum terhadap Brigadir IR terus berjalan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggota.*
(d/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
Diduga Curi Uang Tersangka Narkoba, Brigadir IR Resmi Jadi Tersangka