BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Tersangka Mafia Akses Judi Online, Alwin Jabarti Kiemas Berperan Sebagai Bendahara

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 09:23 WIB
41 view
Tersangka Mafia Akses Judi Online, Alwin Jabarti Kiemas Berperan Sebagai Bendahara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata berperan sebagai bendahara dalam jaringan tersebut. Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, Alwin bertanggung jawab mengelola keuangan hasil koordinasi dengan situs judi online dan mendistribusikannya kepada tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Alwin menjalankan peran penting dalam memastikan kelancaran operasional situs judi online yang mereka lindungi. “Tugasnya adalah mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, serta membagikan uang kepada individu-individu yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Ade, Jumat (29/11/2024).

Selain Alwin, ada sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam jaringan mafia akses judi online ini. Adhi Kismanto berperan sebagai pengkoordinasi untuk memastikan agar situs judi online yang dilindungi tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komdigi sesuai perannya.

Baca Juga:

Sementara itu, Deden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet di Komdigi, bersama anggota tim lainnya – Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka – memiliki tugas untuk menerima daftar nama situs judi online yang diberikan oleh pemilik dan koordinatornya. Mereka bertanggung jawab memastikan situs-situs tersebut tetap beroperasi tanpa terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pegawai Komdigi, staf ahli, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam peredaran judi online. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai Komdigi. “Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur di Komdigi,” ujar Karyoto pada Senin, 25 November 2024.

Karyoto juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online yang telah merusak sistem digital di Indonesia. “Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi juga berkomitmen untuk mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum-oknum di Komdigi, serta memastikan hukuman yang sesuai bagi para pelaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Memperingati Purnama Ke Sada, Polres Bangli Gelar Sembahyang , Doakan Keamanan dan Kesejahteraan Wilayah
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
komentar
beritaTerbaru