Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama.
Lima saksi tersebut adalah petinggi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan praktik penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Kelima saksi yang diminta untuk memenuhi panggilan adalah Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; Kurniawan Chandra Permata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.Baca Juga:
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi kuota haji yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ismail Adhan dari Maktour Travel dan Asrul Azis Taba dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Keduanya diduga berkolusi dengan pejabat di Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan cara yang tidak sah.
Dalam pengusutannya, KPK menemukan bahwa Ismail memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen PHU Abdul Latief.
Dugaan suap ini kemudian membuat Maktour Travel memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar, sementara Kesthuri mendapatkan keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari hasil pengaturan kuota yang tidak transparan tersebut.
Pada tahun 2023-2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diduga secara sepihak mengubah komposisi kuota tersebut.
Dalam Keputusan Menteri Agama yang tidak disebarluaskan secara transparan, tambahan kuota ini dibagi secara tidak adil: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian dikelola dengan cara yang longgar oleh Ishfah Abidal Azis yang mempermudah persyaratan bagi penyelenggara haji khusus.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA