Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, fasilitas negara, maupun stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini disusun bukan sebagai respons atas satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai langkah antisipatif dan preventif yang menyeluruh.Baca Juga:
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 6 Perkap disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan dilakukan melalui sejumlah tindakan kepolisian, termasuk peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Secara khusus, penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 11.
Polisi dapat menggunakan senpi apabila terjadi penyerangan paksa ke lingkungan Polri, pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan, atau aksi yang mengancam jiwa personel.
"Dalam situasi seperti itu, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Erdi.
Pasal 12 mengatur bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dilengkapi dengan dua jenis amunisi, yakni amunisi karet dan amunisi tajam.
Penggunaan amunisi tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dilakukan dalam kondisi yang dianggap membahayakan nyawa, termasuk pembakaran atau perusakan fasilitas Polri.
Perkap ini juga memperluas cakupan objek yang masuk dalam kategori "lingkungan Polri", meliputi markas komando, rumah dinas, gedung, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga personel Polri sendiri.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL