BREAKING NEWS
Kamis, 02 Oktober 2025

Proyek Jalan di Sipiongot Disisipkan dalam Usulan Perbaikan Jalan Nias Barat, Tapi Tak Direalisasi

Zulkarnain - Rabu, 01 Oktober 2025 19:04 WIB
Proyek Jalan di Sipiongot Disisipkan dalam Usulan Perbaikan Jalan Nias Barat, Tapi Tak Direalisasi
Para saksi yang dihadirkan di persidangan, Rabu (1/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Proyek perbaikan jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara (Paluta), yang kini menjadi perkara korupsi, ternyata disisipkan dalam pengusulan perbaikan jalan di Nias Barat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara.

Namun, perbaikan jalan di Nias Barat yang mengalami kerusakan akibat bencana tidak direalisasikan, sementara proyek di Sipiongot batal dilaksanakan karena terkait kasus korupsi.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan kesaksian mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, M Effendi Pohan, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (1/10).

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Effendi mengungkapkan bahwa proyek perbaikan ruas jalan Sipiongot-Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dan ruas jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar tidak masuk dalam APBD Murni 2025. Namun, melalui surat dan pertemuan TAPD pada 11 Maret 2025, proyek ini diusulkan kembali untuk mendapatkan anggaran.

Jaksa mengonfirmasi bahwa dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan perbaikan jalan di Nias Barat yang rusak pasca bencana. Berbeda dengan Sipiongot, usulan perbaikan di Nias Barat didukung oleh surat resmi dari Bupati Nias Barat.

Sementara proyek di Sipiongot diajukan tanpa dasar surat permohonan."Nias Barat ada surat bupati, selain Nias Barat tidak ada," ungkap Effendi saat dikonfrontir oleh jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Khamizaro Waruwu mempertanyakan alasan proyek Sipiongot dipaksakan masuk anggaran dalam waktu singkat. "Apakah ada perintah untuk itu?" tanya hakim. Effendi membantah adanya perintah.

Pengesahan pergeseran anggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025, sebagai perubahan ketiga atas Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.

Sidang juga menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara, Dikky Anugerah, yang menyatakan bahwa tidak ada kajian teknis dari Bappelitbang terhadap usulan proyek jalan di Sipiongot.

"Bagaimana mungkin ada kajian? Tanggal 12 Maret diusulkan, tanggal 13 Maret sudah disahkan?" tanya hakim menanggapi keterangan tersebut.Selain Effendi dan Dikky, persidangan juga menghadirkan saksi lain seperti mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Bendahara UPT Daerah Gunung Tua Irma Wardhani untuk melengkapi fakta-fakta terkait kasus ini.

Kasus korupsi proyek jalan di Sipiongot ini menjadi sorotan karena proses penganggaran yang terkesan dipaksakan tanpa kajian dan dasar yang jelas, sementara perbaikan jalan di Nias Barat yang semestinya mendapat prioritas karena bencana, justru tidak terealisasi.*

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kini Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Kasus Korupsi Pupuk di Karo, Istri Pemilik Toko Pupuk Resmi Jadi Tersangka
Eks Kapolres Tapsel Akui Kenalkan Kontraktor ke Pejabat PUPR, Hakim: Harusnya Saudara Malu!
KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Foto Gubernur Sumut Disorot
Kabid Pemdes PMD Serahkan Kasus Perintangan Jalan Desa Sungai Toman ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru