BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kini Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’

- Rabu, 01 Oktober 2025 18:16 WIB
Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kini Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (foto: genbanteng/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan kediamannya menjadi sasaran penjarahan seperti yang dialami sejumlah politikus lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Hal ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 tersebut, kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menjelaskan bahwa kliennya menerima sejumlah ancaman dan intimidasi di media sosial usai menyampaikan pendapat dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga:

"Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami, Pak Hasto," ujar Annisa di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

"Ada yang mencoba mencari alamat rumah kami, bahkan ada yang menyerukan agar rumah beliau digeruduk, dijarah, atau 'di-Sahroni-kan' menurut mereka."

Ancaman tersebut muncul menyusul pernyataan Hasto pada sidang MK 26 Agustus 2025 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pernyataan itu menyebut bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, melainkan fenomena global yang harus dipahami secara cermat.

Annisa menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada MK pada 1 September lalu yang menegaskan bahwa pernyataan Hasto merupakan pendapat pribadi dan hasil riset akademik, serta bukan untuk memicu kesalahpahaman di masyarakat.

"Korupsi memang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tapi tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Annisa.

Kekhawatiran tim kuasa hukum Hasto juga terkait insiden penjarahan kediaman Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada kerusuhan 30–31 Agustus 2025.

Sahroni menjadi sorotan publik usai ucapannya yang kontroversial mengenai isu kenaikan tunjangan DPR RI, yang memicu kemarahan massa.

Isu ini menjadi perhatian serius di tengah persidangan di MK, yang meminta agar perdebatan dilakukan secara objektif dan bebas dari tekanan maupun ancaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
12 Rumah Terbakar di Medan Area, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kasus Korupsi Pupuk di Karo, Istri Pemilik Toko Pupuk Resmi Jadi Tersangka
Pemkab Simalungun Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pematang Bandar
Kolaborasi Korporasi: Bangun Kepercayaan Konsumen, Penuhi Regulasi Produk UMKM
Eks Kapolres Tapsel Akui Kenalkan Kontraktor ke Pejabat PUPR, Hakim: Harusnya Saudara Malu!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru