BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Sidang Gugatan Proyek Biara FSE Medan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BoQ dan Kondisi Lapangan

Zulkarnain - Jumat, 01 Mei 2026 12:00 WIB
Sidang Gugatan Proyek Biara FSE Medan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BoQ dan Kondisi Lapangan
Kuasa hukum penggungat Dwi Ngai Sinaga dan Benri Pakpahan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang gugatan wanprestasi terkait proyek pembangunan Biara FSE di Medan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara Bill of Quantity (BoQ) dan kondisi aktual di lapangan.

Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH., MH & Associates, Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan, menyebut klien mereka yakni Bonar Hatorangan Tambunan selaku pemborong menggugat pihak pemberi kerja atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan fasilitas di Jalan Bunga Pancur IX, Medan.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan menemukan adanya perbedaan signifikan antara perencanaan proyek dengan kondisi faktual.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan, kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dan BoQ dengan kondisi aktual," ujar Dwi Ngai di Medan.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah perbedaan elevasi tanah yang berdampak langsung pada kebutuhan teknis pekerjaan. Dalam dokumen BoQ disebutkan muka tanah hanya minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi, namun hasil pengukuran menunjukkan kondisi berbeda.

"Fakta di lapangan menunjukkan elevasi tanah bisa mencapai minus 40 hingga 60 sentimeter, bahkan pada titik tertentu lebih rendah. Ini berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih besar dari perencanaan awal," jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi pada kebutuhan timbunan yang mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam perencanaan arsitektur bisa mencapai hingga 200 sentimeter. Namun, ia menyoroti tidak adanya perencanaan struktur penahan tanah dalam dokumen struktur.

"Penimbunan setinggi itu tidak mungkin tanpa struktur penahan. Ini menjadi salah satu dasar keberatan kami," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Benri Pakpahan, menyebut pihaknya telah melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan proyek, mulai dari pembersihan lahan hingga pekerjaan pondasi dan pemancangan.

"Seluruh tahapan pekerjaan sudah dilakukan sejak November 2023 hingga Mei 2024 dengan melibatkan tenaga kerja dan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Namun setelah evaluasi lanjutan terhadap gambar perencanaan dan BoQ, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis yang dinilai krusial, sehingga pekerjaan dihentikan sementara.

"Penghentian dilakukan untuk menghindari potensi kerugian lebih besar akibat ketidaksesuaian tersebut," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Ajukan Klaim Baru Senilai Rp244 Miliar
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Ditunda, Mediasi Jadi Agenda Selanjutnya
Nikita Mirzani: Transaksi Rp 4 Miliar Bukan Pemerasan, Tapi Kesepakatan
Jokowi dan Ma’ruf Tak Hadir, PN Solo Lanjutkan Sidang Gugatan Gagal Produksi Esemka
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tak Hadir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru