BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Jokowi dan Ma’ruf Tak Hadir, PN Solo Lanjutkan Sidang Gugatan Gagal Produksi Esemka

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 16:51 WIB
Jokowi dan Ma’ruf Tak Hadir, PN Solo Lanjutkan Sidang Gugatan Gagal Produksi Esemka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Sidang kedua kasus wanprestasi proyek mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gde Harladi, didampingi anggota majelis Subagio dan Joko Waluyo.

Dalam perkara ini, penggugat Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku perusahaan yang memproduksi mobil Esemka.

Baik Jokowi (Tergugat I) maupun Ma'ruf Amin (Tergugat II) tidak hadir dalam sidang. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum, dengan Irpan mewakili Presiden Jokowi. Sementara PT Solo Manufaktur Kreasi turut hadir melalui tim hukum mereka.

"Telah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat II, Ma'ruf Amin, dan berdasarkan tracking Kantor Pos, surat diterima oleh pihak keluarga. Dokumentasi sudah kami terima," ujar Hakim Putu Gde Harladi di Ruang Sidang Wiryono Projo Dikoro.

Meskipun Ma'ruf Amin tidak hadir dalam dua kali sidang, Majelis Hakim memutuskan proses peradilan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya. Hal itu mengacu pada Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

"Atas ketidakhadiran tergugat II, majelis melanjutkan persidangan tanpa hadirnya tergugat II," tegas hakim.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut proyek mobil nasional Esemka yang sejak lama menjadi simbol kemandirian otomotif nasional dan pernah dipromosikan dalam masa awal kepemimpinan Jokowi.

Sidang akan terus berlanjut sesuai agenda pengadilan dengan penekanan pada mediasi dan pembuktian gugatan wanprestasi. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan oleh publik, termasuk kejelasan tanggung jawab dari para pihak terkait gagalnya produksi mobil Esemka secara massal.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru