Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Sumut pasca blackout Sumatera 22 Mei 2026, menimbulkan pertanyaan serius. Terutama terkait keandalan sistem kelistrikan dan efektivitas proses pemulihan yang dilakukan.
Pertanyaan itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat, pemadaman masih terjadi hingga 5–6 kali di beberapa wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, meskipun sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah kembali pulih dan normal.
Baca Juga:
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelayanan kelistrikan belum sepenuhnya terpenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif pelayanan publik, keberhasilan pemulihan tidak diukur dari pernyataan bahwa sistem telah normal, melainkan dari kemampuan penyedia layanan memastikan masyarakat tidak lagi mengalami gangguan listrik secara berulang.
Fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi, memperlihatkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
KOMPENSASI
Karena itu, ia mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi PLN untuk menunda atau menghindari memberikan kompensasi kepada pelanggan. Blackout yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah, ditambah pemadaman berulang pasca-blackout, telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan akibat terganggunya operasional usaha. Pedagang mengalami kerusakan bahan makanan dan barang dagangan.
Sementara masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, serta berbagai kebutuhan lainnya selama listrik padam.
Selain kerugian ekonomi, masyarakat juga mengalami kerugian sosial dan psikologis akibat terganggunya aktivitas sehari-hari. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari, aktivitas rumah tangga terganggu, layanan internet dan komunikasi terhambat, serta muncul kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan ketika pemadaman terjadi pada malam hari.
Kerugian-kerugian tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil karena secara langsung mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Pemadaman berulang yang masih terjadi hingga 5–6 kali di sejumlah wilayah justru memperkuat fakta bahwa gangguan pelayanan belum sepenuhnya berakhir. Karena itu, kompensasi kepada pelanggan bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan konsekuensi yang wajar atas terganggunya pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.