Gangguan yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah itu memicu kerugian ekonomi dan korban jiwa, sekaligus menimbulkan desakan evaluasi terhadap kinerja PT PLN (Persero).
Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PLN tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Menurut LAPK, dalam layanan publik seperti kelistrikan, kegagalan sistem tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan.
"Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, mekanisme kompensasi seharusnya dapat diberikan secara proaktif tanpa menunggu proses hukum dari masyarakat yang dirugikan.
Dalam prinsip perlindungan konsumen, lanjutnya, tanggung jawab penyelenggara layanan publik tidak hanya muncul setelah adanya putusan pengadilan, tetapi juga melekat pada kewajiban menjaga kualitas layanan serta meminimalkan dampak saat terjadi gangguan sistem.
Padian juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, tidak hanya berupa kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga biaya tambahan selama pemadaman berlangsung, seperti pembelian bahan bakar genset, lilin, hingga kebutuhan darurat lainnya.
Di sisi lain, publik mempertanyakan skala dampak blackout yang meluas meski di Sumatera terdapat sejumlah pembangkit listrik.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengamanan jaringan distribusi belum mampu mengisolasi gangguan secara efektif.
Karena itu, LAPK mendesak PLN tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola manajemen perusahaan.
"Ke depan masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam layanan publik," ujar Padian.