BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Blackout 27 Jam di Sumbagut Picu Kerugian Ekonomi dan Korban Jiwa, Publik Desak PLN Bertanggung Jawab

Adelia Syafitri - Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB
Blackout 27 Jam di Sumbagut Picu Kerugian Ekonomi dan Korban Jiwa, Publik Desak PLN Bertanggung Jawab
Penampakan kota Medan yang gelap gulita beberapa hari lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 masih menyisakan dampak luas.

Gangguan yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah itu memicu kerugian ekonomi dan korban jiwa, sekaligus menimbulkan desakan evaluasi terhadap kinerja PT PLN (Persero).

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PLN tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga:

Menurut LAPK, dalam layanan publik seperti kelistrikan, kegagalan sistem tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan.

"Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, mekanisme kompensasi seharusnya dapat diberikan secara proaktif tanpa menunggu proses hukum dari masyarakat yang dirugikan.

Dalam prinsip perlindungan konsumen, lanjutnya, tanggung jawab penyelenggara layanan publik tidak hanya muncul setelah adanya putusan pengadilan, tetapi juga melekat pada kewajiban menjaga kualitas layanan serta meminimalkan dampak saat terjadi gangguan sistem.

Padian juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, tidak hanya berupa kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga biaya tambahan selama pemadaman berlangsung, seperti pembelian bahan bakar genset, lilin, hingga kebutuhan darurat lainnya.

Di sisi lain, publik mempertanyakan skala dampak blackout yang meluas meski di Sumatera terdapat sejumlah pembangkit listrik.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengamanan jaringan distribusi belum mampu mengisolasi gangguan secara efektif.

Karena itu, LAPK mendesak PLN tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola manajemen perusahaan.

"Ke depan masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam layanan publik," ujar Padian.

Di tengah pemadaman listrik tersebut, sedikitnya tujuh orang dilaporkan menjadi korban, dengan empat di antaranya meninggal dunia.

Di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dua karyawan toko ditemukan meninggal dunia pada 23 Mei 2026 akibat diduga keracunan asap genset.

Korban berinisial RR (24) dan AA (22). Sementara dua lainnya, M (22) dan DCA (17), selamat dan dirawat di rumah sakit.

"Dua korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba.

Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di Kecamatan Air Putih. Para korban ditemukan setelah rekan kerja membuka paksa pintu toko yang tertutup dan tidak mendapat respons dari dalam.

Insiden serupa juga terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Tiga remaja diduga keracunan asap genset di sebuah masjid saat pemadaman listrik berlangsung.

Dua di antaranya meninggal dunia, masing-masing berinisial GA (15) dan HAK (15), sementara satu lainnya masih dirawat intensif.

Ketiga korban diketahui menggunakan genset untuk mengisi daya ponsel dan tertidur di dalam ruangan saat kejadian berlangsung.*


(ss/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Padahal Baru Viral Ibu Hendak Melahirkan Ditandu Sejauh 30 Km, Tapsel Justru Tak Masuk Daftar Renovasi 21 Puskesmas di Sumut
Heboh! Karangan Bunga di Kejari Deli Serdang Bongkar Dugaan Skandal Perselingkuhan, Pelantikan 28 CPNS Mendadak Ditunda
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Remaja dan Balap Liar di Medan Saat Patroli Dini Hari
Viral! Polisi Dikejar hingga Masuk Parit di Polda Sumut, Ternyata Dipicu Konflik Rumah Tangga
Kunjungi Pelaku UMKM di Teluk Nibung, Fadly Abdina Dorong Produk Lokal Tanjungbalai Tembus Pasar Nasional
Pengurus PC HIMMAH Tanjungbalai Periode 2026–2028 Dilantik, Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru