Cegah Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh Intensifkan Patroli Malam
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengintensifkan patroli malam
NASIONAL
MEDAN – Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 masih menyisakan dampak luas.
Gangguan yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah itu memicu kerugian ekonomi dan korban jiwa, sekaligus menimbulkan desakan evaluasi terhadap kinerja PT PLN (Persero).
Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PLN tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.Baca Juga:
Menurut LAPK, dalam layanan publik seperti kelistrikan, kegagalan sistem tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan.
"Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, mekanisme kompensasi seharusnya dapat diberikan secara proaktif tanpa menunggu proses hukum dari masyarakat yang dirugikan.
Dalam prinsip perlindungan konsumen, lanjutnya, tanggung jawab penyelenggara layanan publik tidak hanya muncul setelah adanya putusan pengadilan, tetapi juga melekat pada kewajiban menjaga kualitas layanan serta meminimalkan dampak saat terjadi gangguan sistem.
Padian juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, tidak hanya berupa kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga biaya tambahan selama pemadaman berlangsung, seperti pembelian bahan bakar genset, lilin, hingga kebutuhan darurat lainnya.
Di sisi lain, publik mempertanyakan skala dampak blackout yang meluas meski di Sumatera terdapat sejumlah pembangkit listrik.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengamanan jaringan distribusi belum mampu mengisolasi gangguan secara efektif.
Karena itu, LAPK mendesak PLN tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola manajemen perusahaan.
"Ke depan masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam layanan publik," ujar Padian.
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengintensifkan patroli malam
NASIONAL
Oleh Jimmy EndeySALAH satu adagium hukum yang paling terkenal adalah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum
OPINI
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
PEMERINTAHAN
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dikabarkan mendapat tawaran untuk terlibat dalam proyek film kolosal yang mengangkat sej
NASIONAL
YOGYAKARTA Presiden ke5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengaku telah menonton film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
BANDUNG Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Ba
NASIONAL
JAKARTA Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera merevisi harga pokok penjualan (HPP) gula petani yang din
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik bantuan fasilitas belajar dari WeLoveU Foundation Korea Selatan untuk SD Neg
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi dan dukungan terhadap film Samudera, karya sinematik yang seluruh pros
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar baka
POLITIK