BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Hari Ini Praperadilan Roy Suryo Kembali Digelar, Tuntutan Ganti Kerugian Jadi Sorotan

Nurul - Rabu, 22 Juli 2026 10:35 WIB
Hari Ini Praperadilan Roy Suryo Kembali Digelar, Tuntutan Ganti Kerugian Jadi Sorotan
Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan terkait status tersangka, Kamis (16/7/2026).(Foto: KOMPAS/HANIFAH SALSABILA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti kerugian atas penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik.

Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari hak hukum kliennya sebagai tersangka. Ia menjelaskan, praperadilan kali ini menjadi pengajuan yang ketiga.

Baca Juga:

"Hari ini kami kembali menggunakan hak hukum sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan," ujar Abdul Gafur sebelum persidangan.

Menurutnya, permohonan kali ini berkaitan dengan hasil putusan praperadilan pertama, khususnya mengenai tuntutan ganti kerugian atas tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur saat melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Abdul Gafur menilai kliennya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian sebagai bentuk upaya hukum terhadap tindakan yang dianggap merugikan hak-haknya.

"Kami mengajukan permohonan ganti kerugian terkait dugaan kesewenang-wenangan penyidik dalam melakukan penahanan," katanya.

Meski kembali mengajukan praperadilan, pihak Roy Suryo menegaskan langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun menunda proses persidangan pokok perkara yang sedang berjalan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda utama mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Perkara ini menjadi lanjutan dari serangkaian upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Roy Suryo dalam menggugat proses penetapan status tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Misteri Pesan Berdarah Ditemukan di Rumah 4 Bocah Tewas Dalam Kamar Mandi
4 Bocah di Jaksel Diperkirakan Tewas Sejak 3-5 Hari Lalu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru