BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Prabowo Buka Opsi Larang Total Vape Jika Terbukti Jadi Jalur Peredaran Narkoba

Dharma - Kamis, 23 Juli 2026 12:15 WIB
Prabowo Buka Opsi Larang Total Vape Jika Terbukti Jadi Jalur Peredaran Narkoba
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape yang diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.

Arahan tersebut disampaikan melalui amanat Presiden yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam arahannya, Prabowo meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan koordinasi untuk menyusun aturan baru mengenai tata kelola perdagangan vape.

Baca Juga:

Menurut Prabowo, pengawasan terhadap jalur impor hingga distribusi rokok elektronik harus diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila hasil kajian menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar dibandingkan manfaatnya.

"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," demikian bunyi amanat Presiden.

Prabowo menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen yang selama ini terlibat dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif guna mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Jembatan Tanjung Horbo di Waterfront City Pangururan Amblas, Bupati Samosir Turun Tangan
Pemerintah Kucurkan Rp21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera, Ribuan Huntap Mulai Dibangun September
Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos
Update Kasus Narkoba Oknum Polisi Polres Samosir: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemasok Asal Medan Dikejar
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Kapolda: Anggota yang Terlibat Juga Diproses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru