Bendahara UPT Daerah Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Gunung Tua Irma Wardhani saat memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (1/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Gunung Tua, Irma Wardhani, mengakui telah menerima sejumlah uang dari PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang, dalam perkara dugaan suap proyekjalan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan Irma saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyekjalan, Rabu (1/10/2025).
Dalam keterangannya, Irma membenarkan telah menerima sejumlah uang dari PT DNG sejak tahun 2024 hingga 2025.
Uang itu, menurutnya, diterima atas perintah Rasuli, atasan langsungnya di UPT PUPR Gunung Tua.
"Iya, Pak. Tapi itu semua atas perintah Pak Rasuli. Dan uangnya saya serahkan ke Pak Rasuli," ungkap Irma di hadapan majelis hakim.
Penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa Irma menerima lebih dari 15 kali transfer uang dari PT DNG dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 200 juta.
Seluruh dana tersebut dikirim ke rekening staf Irma, yang nomornya diserahkan langsung oleh Irma kepada bendahara PT DNG.
"Apakah semua uang ini Anda serahkan ke Rasuli?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Irma singkat.
Irma sempat berusaha membantah bahwa dirinya menjadi penyuplai seluruh kebutuhan pribadi Rasuli di lingkungan UPT.
Ia berdalih hanya membantu sesekali, bahkan sempat meminjamkan uang pribadi hasil penjualan rumah miliknya.
"Apa yang dia butuhkan saya penuhi, tapi tidak semuanya, Pak. Kemarin dia pernah pinjam uang saya. Kebetulan saya baru jual rumah di Tebingtinggi," jelasnya.