Bendahara UPT Daerah Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Gunung Tua Irma Wardhani saat memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (1/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Namun, pernyataan itu langsung ditegur keras oleh Ketua Majelis Hakim Khamizaro Waruwu.
"Sudahlah, jangan berkelit lagi. Seharusnya Anda bersyukur tidak dijadikan tersangka di perkara ini. Jujur saja. Kalau nanti rekening koran Anda diperiksa, ketahuan pula asal uangnya dari mana," tegas Khamizaro.
Ia juga mengingatkan bahwa Irma sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya paham bahwa menerima uang dari rekanan adalah pelanggaran hukum.
"Anda ASN, kan? Anda tahu, kan, tidak boleh menerima uang seperti ini?" lanjut hakim.
PT Dalihan Natolu Group diketahui merupakan perusahaan yang kerap memenangkan tender proyekjalan di wilayah Tabagsel.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora didakwa melakukan suap untuk melancarkan proyek-proyek yang mereka menangkan.
Sidang lanjutan akan terus mengungkap peran pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi proyekjalan yang merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem pengadaan di daerah.*