BREAKING NEWS
Kamis, 02 Oktober 2025

KPK Dalami Sejak Kapan Praktik Pemerasan TKA Terjadi di Kemnaker, Cak Imin Cs Bisa Dipanggil

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 01 Oktober 2025 19:53 WIB
KPK Dalami Sejak Kapan Praktik Pemerasan TKA Terjadi di Kemnaker, Cak Imin Cs Bisa Dipanggil
Eks Menaker Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (foto: Hafidz Mubarak A/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pemerasan terkait pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyelidikan ini dilakukan untuk menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung, serta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemanggilan staf khusus dan pejabat terkait.

Baca Juga:

"Terkait RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), kita sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus dan lain-lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menegaskan, apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan atau kebutuhan keterangan dari pejabat level menteri, maka KPK tak segan memanggil mereka.

Termasuk di antaranya eks Menaker Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

"Nanti kalau sudah kita temukan informasinya dari keterangan saksi lainnya ataupun dokumen-dokumen lain, dan penyidik menganggap keterangannya dibutuhkan, tentunya kita akan melakukan pemanggilan," tegas Asep.

Sebagai informasi, Cak Imin menjabat Menakertrans pada 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan TKA periode 2019–2024.

Nilai total dugaan suap yang mengalir disebut mencapai Rp53,7 miliar.

Dua pejabat tinggi Kemnaker yang terjerat adalah:
- Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan PKK
- Haryanto, yang juga pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK

Keduanya diduga menikmati aliran dana dari para agen TKA melalui skema pemerasan dalam proses pengajuan dan persetujuan izin penggunaan TKA.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bendahara UPT PUPR Gunung Tua Akui Terima Uang Suap dari PT DNG: “Atas Perintah Pak Rasuli”
UMP 2026 Masih Dikaji, Menaker Minta Semua Pihak Sabar
Proyek Jalan di Sipiongot Disisipkan dalam Usulan Perbaikan Jalan Nias Barat, Tapi Tak Direalisasi
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Foto Gubernur Sumut Disorot
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru