BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Jaringan Malaysia untuk Malam Tahun Baru

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 08:37 WIB
31 view
Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Jaringan Malaysia untuk Malam Tahun Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode 1 hingga 29 November 2024. Dalam operasi ini, tujuh orang pelaku berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ ditangkap di sejumlah lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

“Kita menyita barang bukti jenis sabu sejumlah 8.337 gram dan ganja sebanyak 2.150 gram,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Telly Areska Putra, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:

Menurut AKP Telly, ketujuh pelaku berperan sebagai kurir narkoba. Mereka menerima upah antara Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta per kilogram narkoba yang berhasil diantarkan kepada konsumen. Barang haram tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial M, yang saat ini berstatus buronan (DPO) dan diduga berada di Malaysia.

“Kalau yang sabu itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan DPO atas nama M. Penangkapan ini juga melibatkan Polsek Jagakarsa,” jelasnya.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku berencana mengedarkan narkoba menjelang dan saat perayaan tahun baru 2025. Keuntungan dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Rencananya, narkoba ini akan diedarkan menjelang tahun baru dan saat perayaan tahun baru,” ujar Telly.

Ketujuh pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang perayaan tahun baru.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
Prabowo Klaim Reformasi dan Antikorupsi Naikkan Produksi Beras & Jagung RI 50 Persen
Viral! Tren Kuliner Nasi Kopi (Naskop), Sarapan Unik yang Bikin Netizen Heboh?
komentar
beritaTerbaru