BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Akankah Dijemput Paksa?!

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 07:40 WIB
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Akankah Dijemput Paksa?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketidakhadiran Firli pada panggilan yang dijadwalkan Kamis (28/11) menimbulkan spekulasi mengenai langkah polisi selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.

“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Kombes Ade pada Jumat (29/11). Ia menambahkan, informasi mengenai langkah selanjutnya akan diumumkan setelah tim menyelesaikan pembahasan.

Firli tidak hadir dalam panggilan kedua berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada Kamis pagi (28/11). Kuasa hukum menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut kepada penyidik pada pukul 10.54 WIB.

“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ungkap Kombes Ade.

Sebelumnya, polisi sudah melayangkan panggilan pertama pada pekan lalu, namun Firli juga tidak hadir. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Firli akan kembali dipanggil atau langsung dijemput paksa oleh pihak berwajib.

Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Firli diduga meminta sejumlah uang kepada Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Ketua KPK.

Meskipun penyelidikan telah berjalan lebih dari setahun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Beberapa kalangan mengkritik lambatnya penanganan kasus ini dan menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Ketidakhadiran Firli pada dua panggilan berturut-turut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan langkah tegas dari polisi. Sejumlah pihak mendesak agar penyidik segera mengambil tindakan berupa penjemputan paksa jika Firli terus mangkir dari panggilan berikutnya.

“Kalau memang dia terus mangkir, maka langkah hukum berupa jemput paksa bisa dilakukan agar proses penyidikan berjalan sesuai hukum,” ujar seorang pemerhati hukum kepada media.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian apakah opsi penjemputan paksa akan ditempuh. Kombes Ade hanya menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah penyidik melakukan konsolidasi lebih lanjut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru