Direktur Bulog Tinjau Penyaluran Banpang di Sumut, Pastikan Distribusi Beras dan Minyak Berjalan Cepat
MEDAN Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara untu
EKONOMI
MAKASSAR – Alief Gufran, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2019, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau di-drop out (DO) dari universitas tersebut. Keputusan pemberhentian ini memicu protes dari mahasiswa dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak yang menduga bahwa sanksi tersebut diberikan terkait aksi demonstrasi yang diikuti Alief untuk menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual di FIB Unhas.
Namun, Kepala Humas Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan bahwa pemberhentian Alief tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang diikutinya. Menurut Ahmad, pemecatan tersebut disebabkan oleh pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Alief, bukan terkait dengan peranannya dalam demo tersebut.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual. Ada beberapa pasal yang dilanggar dalam Peraturan Senat Akademik Unhas, termasuk pelanggaran ringan seperti demo tidak sopan hingga pelanggaran berat seperti minum alkohol di kampus,” ujar Ahmad Bahar, Kamis malam (28/11/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap Alief telah melalui beberapa tahap, dimulai dengan teguran lisan, surat peringatan, hingga akhirnya pemecatan. Proses ini sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2024, jauh sebelum Alief terlibat dalam demonstrasi tersebut.
“Keputusan ini tidak diambil secara langsung. Sanksi teguran lisan dan surat peringatan sudah diberikan sebelumnya. Memang kebetulan keputusan ini dikeluarkan setelah Alief terlibat dalam demo, sehingga hal ini terkadang disalahartikan,” tambah Ahmad.
Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di FIB Unhas, pihak universitas telah memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat. Kasus pelecehan tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengaku dilecehkan oleh dosen yang sedang membimbingnya untuk menyelesaikan skripsi.
Sanksi pemberhentian Alief sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unhas nomor: 13527/UN4.1/@024 dan dianggap perlu untuk menjaga citra serta menjunjung tinggi kode etik akademik Unhas.
“Keputusan ini tentu berat dan terpaksa harus dilakukan untuk memastikan integritas akademik di Unhas,” tegas Ahmad.
Pemberhentian Alief ini memicu berbagai reaksi, terutama di kalangan mahasiswa Unhas yang menilai bahwa sanksi tersebut terlalu keras. Mereka berharap agar keputusan ini dapat ditinjau kembali, mengingat latar belakangnya yang erat kaitannya dengan aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual di kampus.
(N/014)
MEDAN Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara untu
EKONOMI
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL