BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Topan Bantah Fee Proyek, Rasuli Akui 1 Persen, Hakim Ancam Jerat Sumpah Palsu

Zulkarnain - Kamis, 02 Oktober 2025 15:06 WIB
Topan Bantah Fee Proyek, Rasuli Akui 1 Persen, Hakim Ancam Jerat Sumpah Palsu
Topan Bantah Fee Proyek, Rasuli Akui 1 Persen, Hakim Ancam Jerat Sumpah Palsu (foto : zulkarnain)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS UTARA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, membantah meminta commitment fee dari Akhirun Piliang, pemenang tender proyek peningkatan 2 ruas jalan provinsi di Sipiongot, Paluta.

Proyek peningkatan ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dimenangkan PT DNG, sementara proyek ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar dimenangkan PT Rona Namora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi, anak Akhirun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan meminta fee 4 persen dari nilai proyek. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akhirun dan Rayhan pada persidangan Kamis (2/10), Topan menegaskan, "Tidak ada yang mulia."

Baca Juga:

Berbeda dengan Topan, Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, mengakui menerima fee 1 persen dan uang sebesar Rp 50 juta dari Akhirun. Akhirun sendiri mengonfirmasi pemberian uang itu, meski dibantah Topan.

Hakim kemudian menyoroti perbedaan keterangan para saksi. "Tidak boleh ada dua fakta dalam satu peristiwa. Berarti di antara anda ada yang berbohong ini, ada yang sumpah palsu. Nanti biar diuji," tegas Hakim Yusafrihardi Girsang.

Dalam persidangan ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Topan dan Rasuli untuk mengungkap fakta suap yang diduga diterima dari Akhirun.*

(dv21)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka KPK: Tak Kenal Rudy Tanoe, Hanya Jalankan Perintah Juliari
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di PN Medan
KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Korupsi Izin TKA
KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Nilai MCP Capai 83,84
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru