PADANG LAWAS UTARA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, membantah meminta commitment fee dari Akhirun Piliang, pemenang tender proyek peningkatan 2 ruas jalan provinsi di Sipiongot, Paluta.
Proyek peningkatan ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dimenangkan PT DNG, sementara proyek ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar dimenangkan PT Rona Namora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi, anak Akhirun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan meminta fee 4 persen dari nilai proyek. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akhirun dan Rayhan pada persidangan Kamis (2/10), Topan menegaskan, "Tidak ada yang mulia."
Berbeda dengan Topan, Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, mengakui menerima fee 1 persen dan uang sebesar Rp 50 juta dari Akhirun. Akhirun sendiri mengonfirmasi pemberian uang itu, meski dibantah Topan.
Hakim kemudian menyoroti perbedaan keterangan para saksi. "Tidak boleh ada dua fakta dalam satu peristiwa. Berarti di antara anda ada yang berbohong ini, ada yang sumpah palsu. Nanti biar diuji," tegas Hakim Yusafrihardi Girsang.
Dalam persidangan ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Topan dan Rasuli untuk mengungkap fakta suap yang diduga diterima dari Akhirun.*