BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi deklarasi "Green Policing" bersama para pemangku kepentingan di Aceh, Kamis (2/10/2025), di Aula Machdum Sakti Polda Aceh.
Program ini digagas sebagai upaya memberantas tambang ilegal (PETI) sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Green Policing merupakan pendekatan yang menggabungkan filosofi, strategi, dan kegiatan kepolisian untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Deklarasi ini dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin.
Mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kesejahteraan masyarakat.
Menyediakan informasi valid terkait aktivitas PETI.
Berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI.
"Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang.
Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua," tegas Kapolda Aceh.
Kapolda juga menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal merugikan negara, merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga memicu konflik sosial. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melaporkan indikasi tambang ilegal di lapangan.
Program ini menjadi strategi penting Kapolda Aceh untuk menegakkan hukum sekaligus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan.*
(dv28)
Editor
: Redaksi
Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing” untuk Berantas Tambang Ilegal