Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NIAS UTARA – Warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, dikejutkan dengan peristiwa tragis pembunuhan dalam keluarga.
Seorang pria berinisial DJ (26) tega menganiaya ayah kandungnya, FH (59), hingga tewas hanya karena kesal disuruh menyadap kebun karet milik keluarga, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Nias AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sepotong kayu, menyebabkan luka parah di bagian kepala dan telinga korban.
Baca Juga:
"Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dan bersimbah darah," ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (2/10).
Setelah melakukan aksi keji tersebut, DJ sempat mendatangi rumah salah satu warga dan mengaku telah membunuh ayahnya.
Warga yang mendengar pengakuan tersebut langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di depan rumah.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal dan sakit hati pelaku karena terus-menerus diminta ayahnya untuk menyadap karet.
Permintaan itu dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi keluarga yang tengah menanggung utang.
"Korban menyuruh pelaku bekerja karena keluarga masih memiliki utang yang harus dilunasi. Tapi pelaku menolak, bahkan ini bukan kali pertama mereka berselisih karena hal yang sama," kata Agung.
Diketahui pula, DJ dan ayahnya tinggal hanya berdua di rumah. Sang ibu saat ini menetap di luar Kepulauan Nias.
"Pelaku memang tidak mau disuruh lagi karena sudah berulang kali diminta menyadap karet. Mereka tinggal berdua saja, ibunya tinggal di luar Nias," jelas Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari pelaku.
DJ berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian dan kini telah diamankan di Mapolres Nias.
"Kami mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah kami sita, termasuk dua potong kayu dan dua bilah parang," ujar Kapolres.
Sementara itu, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Jenazah langsung dimakamkan dengan pengawalan aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya gangguan kejiwaan atau latar belakang psikis lain dari pelaku.
"Kami akan dalami semua aspek, termasuk memeriksa kondisi mental pelaku. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan keterangan dari sejumlah saksi juga sedang kami lengkapi," pungkas Kapolres.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh persoalan ekonomi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik keluarga dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta konseling, agar tragedi serupa tidak terulang.*
(d/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.