BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

- Jumat, 03 Oktober 2025 09:28 WIB
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR (foto : hukumId)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 pada Kamis (2/10/2025).

KPK menahan empat orang tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa 21 tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.

Penerima suap terdiri dari Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang kini menjadi Anggota DPR RI, serta Bagus Wahyudyono staf DPRD.

Sementara itu, pemberi suap terdiri dari 17 orang mulai dari anggota DPRD tingkat kabupaten, kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

KPK menyebut bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah koordinator lapangan (korlap) yang mengendalikan dana hibah untuk sejumlah daerah di Jawa Timur.

Hasanuddin diketahui menguasai dana hibah Pokmas untuk enam daerah, yaitu Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Jodi Pradana Putra bertugas mengatur dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung.

Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan memegang kendali dana hibah Pokmas khusus untuk Kabupaten Tulungagung.

Asep mengungkapkan bahwa para korlap membuat proposal permohonan dana hibah, Rencana Anggaran Biaya, hingga Laporan Pertanggungjawaban secara mandiri tanpa melibatkan masyarakat secara nyata.

Mereka kemudian memberikan uang ijon kepada anggota DPRD agar proposal hibah disetujui dan anggaran bisa segera dicairkan ke daerah masing-masing.

KPK menemukan adanya kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan para korlap, di mana 15–20 persen atau sekitar Rp79,7 miliar dialirkan kepada Kusnadi.

Selain itu, korlap mendapat bagian 5–10 persen, pengurus Pokmas menerima 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ kebagian sekitar 2,5 persen.

Dengan pola tersebut, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran.

KPK juga menduga Kusnadi menerima fee sebesar Rp32,2 miliar dari beberapa korlap melalui rekening istrinya, staf pribadi, serta dalam bentuk tunai.

Rinciannya yaitu Rp18,6 miliar dari Jodi Pradana Putra, Rp11,4 miliar dari Hasanuddin, serta Rp2,1 miliar dari Sukar, Wawan, dan A Royan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur peran serta dalam tindak pidana.

KPK memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi hibah Pokmas Jawa Timur.

Kategori Berita: Nasional | Hukum & Kriminal*

(kom/dv04)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru