SIBOLGA -Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS Alias D (42) Tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, diamankan saat berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom. menjelaskan, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, bertempat di Jalan K.H.A. Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Penangkapan ini kita lakuka atas informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,"ujarnya Kapolsek.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan salah satu rumah di gang tersebut. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial RP Alias D.Warga Sibolga.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti yang Diamankan yakni,6 buah plastik kecil bening berisi diduga sabu dan 1 buah dompet kecil warna coklat berisi Uang tunai sebesar Rp183.000
Dari hasil interogasi awal, Ridwan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambasguna menjalani pemeriksaan
Polsek Sibolga Sambas menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.*
(dv37)
Editor
: Redaksi
Simpan Enam Paket Sabu, Seorang Pria Dibekuk Unit Satreskrim Polsek Sibolga Sambas