Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar berinisial WKN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah pada masa pandemi COVID-19.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menerima persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Aceh, mengingat WKN merupakan pejabat publik aktif.
"Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah surat persetujuan pemeriksaan turun," ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, Jumat (3/10).
Baca Juga:
Zulhir menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada WKN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Penetapan WKN sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat SMY, rekanan pengadaan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Aceh.
"SMY ditahan guna memudahkan penyidikan. Kasus ini masih kami kembangkan," tambah Zulhir.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.
Pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19 dengan nilai fantastis, mencapai Rp43,59 miliar.
Pengadaan dilakukan secara masif untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh, melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, serta adanya perbedaan volume terpasang dengan volume yang tertuang dalam kontrak. Meski demikian, pencairan anggaran dilakukan 100 persen.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Tak hanya WKN dan SMY, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Aceh yang sebelumnya telah divonis bersalah:
- Rachmat Fitri – Kepala Dinas Pendidikan Aceh
- Muchlis – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
- Zulfahmi – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ketiganya kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 hingga 4 tahun penjara.
Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat akan berjalan transparan dan profesional.
"Kami akan usut tuntas. Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan dan akuntabilitas anggaran negara," tutup Kombes Zulhir.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.