PADANGSIDIMPUAN – Nama perwira polisi asal Padangsidimpuan, AKBP Yassir Ahmadi, mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsiproyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025), dengan terdakwa dua petinggi perusahaan, yakni M. Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Dalam persidangan, AKBP Yassir Ahmadi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Tapanuli Selatan, dihadirkan sebagai saksi.
Ia mengakui pernah memfasilitasi tiga pertemuan antara pengusaha dan pejabat pemerintah, yakni M. Akhirun Piliang dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Pertemuan itu berlangsung di sebuah kafe dan hotel di Medan, membahas izin galian C, peninjauan jalan rusak, serta pembayaran reklamasi.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai tindakan Yassir tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Ia menegaskan bahwa mempertemukan pengusaha dengan pejabat bukan bagian dari tugas seorang Kapolres.
"Seorang Kapolres itu memiliki kehormatan yang harus dijaga, bukan justru mempertemukan pejabat dengan pengusaha, cawe-cawe," ujar hakim dalam persidangan.
AKBP Yassir Ahmadi lahir di Padangsidimpuan, 25 November 1983, putra kedua dari pasangan Drs. H. Ahmad Syaukani dan Farida Hannum, S.Pd.I.
Ia menyelesaikan pendidikan di SMU 2 Plus Matauli Sibolga (2002), lalu melanjutkan pendidikan perwira di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan mulai bertugas di Polda Riau.
Pada 2013, Yassir menyelesaikan pendidikan kesarjanaan di PTIK Jakarta, dan pada Juni 2025 dilantik sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut, menggantikan posisinya sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.
Mutasi tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri No. ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.