BANDA ACEH – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36).
Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya terjadi di Aceh Tenggara.
Dalam kasus tersebut, SB diduga hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera, salah satu satwa langka yang dilindungi, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi, sehingga polisi hanya mengamankan barang bukti.
"Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone," ujar Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 7 Oktober 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan SB di Nagan Raya.
Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangansatwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera untuk tujuan komersial.
Kombes Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa seperti kulit dan organ Harimau Sumatera," jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam serta menekan aktivitas perdagangan ilegal yang mengancam keseimbangan ekosistem.
Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
"Perlindungan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban kita bersama untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.*