Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh : Dr (c) H. Laksamana Muflih Iskandar Hasibuan, Lc, M.Ag.,MA.
PERDAMAIAN dan pengakuan adat
Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005 bukan sekadar penandatanganan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia merupakan kontrak moral dan politik yang menegaskan pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh, termasuk sistem nilai, budaya, dan hukum adat yang telah hidup berabad-abad. Melalui Memorandum of Understanding (MoU) itu, negara berkomitmen menata ulang relasi dengan Aceh dalam bingkai NKRI yang menghormati kedaulatan sosial-budaya masyarakatnya.
Baca Juga:
Dari pengakuan ke pelaksanaan
UUPA menegaskan keberadaan MAA sebagai lembaga representatif dan koordinatif bagi seluruh struktur adat di Aceh — dari mukim hingga gampong. Melalui sejumlah qanun, terutama Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, MAA memperoleh mandat untuk melestarikan nilai-nilai adat, menyelesaikan sengketa sosial, serta memberikan pertimbangan budaya kepada pemerintah.
Namun, antara norma dan pelaksanaan terdapat jurang yang lebar. Sejumlah klausul substantif MoU tidak sepenuhnya teradopsi dalam UUPA, sementara pelaksanaan UUPA sendiri menghadapi hambatan politik dan kelembagaan. Akibatnya, MAA sering berada dalam posisi ambigu: diakui secara hukum, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Dalam perspektif hukum adat, ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengakuan itu bersifat substansial atau sekadar simbolik?
Analisis: pengakuan tanpa pemberdayaan
Kedudukan MAA mencerminkan paradoks antara "pengakuan formal" dan "kemandirian substantif." Terdapat tiga persoalan utama yang perlu dikritisi.
Pertama, ketergantungan normatif terhadap qanun.
UUPA hanya memberi kerangka dasar, sementara kekuasaan detail MAA ditentukan oleh qanun daerah. Artinya, keberlanjutan MAA bergantung pada dinamika politik lokal. Jika qanun tidak diperkuat atau tidak konsisten, maka fungsi adat hanya akan bertahan di tataran simbolik—menjadi ornamen kebudayaan, bukan instrumen sosial yang hidup.
Kedua, instrumentalisasi politik terhadap lembaga adat.
Secara ideal, MAA berperan sebagai mediator antara nilai-nilai adat dan pemerintahan formal. Namun, dalam praktik, ia sering terseret dalam tarikan kepentingan elit politik lokal. Akibatnya, otonomi moral lembaga adat tereduksi menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Padahal, kekuatan sejati adat terletak pada kepercayaan publik, bukan pada kedekatan politik.
Ketiga, disharmoni sistem hukum.
MAA memegang peran strategis dalam penyelesaian sengketa adat. Tetapi koordinasi antara peradilan adat, Mahkamah Syar'iyah, dan sistem peradilan nasional belum terbangun secara utuh. Tumpang tindih yurisdiksi, lemahnya mekanisme eksekusi, serta ketiadaan jalur banding yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, peradilan adat kerap dianggap "alternatif informal" ketimbang "sub-sistem hukum resmi" dalam tata hukum nasional.
Jalan keluar: reposisi kelembagaan
Penguatan MAA tidak dapat didekati dengan logika administratif semata. Ia memerlukan reposisi strategis dalam bingkai hukum, politik, dan sosial. Ada tiga langkah mendesak.
Pertama, harmonisasi hukum.
Diperlukan telaah bersama antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Pemerintah Pusat untuk meninjau pasal-pasal UUPA yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat MoU Helsinki. Harmonisasi ini bukan sekadar teknis legislasi, melainkan penegasan kembali nilai dasar perdamaian: keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK