Seorang wartawan senior, Elin Syaputra bersama kuasa hukumnya Riki Irawan, S.H., M.H., melaporkan insiden penganiayaan saat meliput ke Polsek Patumbak, Selasa (7/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Rekan sesama jurnalis lainnya juga nyaris kehilangan telepon genggamnya yang sempat dirampas.
Tak terima atas tindakan kekerasan tersebut, Elin Syaputra bersama kuasa hukumnya Riki Irawan, S.H., M.H., langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Patumbak, Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor:
LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan diterima oleh Aiptu D. Sinaga, S.H.
"Ini bukan hanya penganiayaan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kami meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak untuk segera menangkap pelaku," tegas Riki Irawan.
Korban juga telah menjalani visum et repertum sebagai bukti medis untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat warga melakukan aksi blokade di gerbang PT Universal Global, tepatnya di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
Warga menuding gudang penyimpanan cangkang milik perusahaan itu menyebabkan bau menyengat yang meresahkan pemukiman.
Saat massa menutup gerbang dan melakukan orasi, sekelompok pria diduga preman datang dari arah pabrik dan membubarkan aksi secara paksa.
Situasi pun memanas hingga menyebabkan kekerasan terhadap warga dan jurnalis yang sedang meliput.
Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Ia menilai tindakan para pelaku tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga melukai demokrasi dan kebebasan pers.
"Para preman tidak berhak membubarkan aksi warga. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap wartawan. Ini bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Aris meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Ia juga mendesak perlindungan bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Kuasa hukum korban dan organisasi wartawan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kekerasan.
Mereka juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.*