BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Aksi Curanmor Jaringan Antarprovinsi Terbongkar, Puluhan Motor Diamankan Polisi!

Adam - Kamis, 09 Oktober 2025 10:50 WIB
Aksi Curanmor Jaringan Antarprovinsi Terbongkar, Puluhan Motor Diamankan Polisi!
Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025). (Foto: Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, setelah terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ujar AKBP James, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:

Setibanya di lokasi, polisi menemukan lima unit sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Petugas kemudian mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini.

"Empat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," jelas James.

Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beroperasi berulang kali dan menjual motor hasil curian ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Polisi yang dibantu Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor tambahan, sehingga total mencapai 43 unit sepeda motor yang berhasil disita.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama berinisial N dan J dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Lima orang tersangka lain sudah kami tahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*

(tb/mt)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Panik Saat Alarm Motor Berbunyi
Polsek Tambora Amankan Motor Curian Berkat Pelacakan GPS, Pelaku Masih Diburu
Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Kurang dari 24 Jam, Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk
Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, 5 Motor Disita – Pelaku Sudah Beraksi di 13 TKP
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru