Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Bersama Bupati Asahan dan Dirut Bank Sumut
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, setelah terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ujar AKBP James, Kamis (9/10/2025).Baca Juga:
Setibanya di lokasi, polisi menemukan lima unit sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Petugas kemudian mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini.
"Empat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," jelas James.
Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beroperasi berulang kali dan menjual motor hasil curian ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera.
Polisi yang dibantu Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor tambahan, sehingga total mencapai 43 unit sepeda motor yang berhasil disita.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama berinisial N dan J dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lima orang tersangka lain sudah kami tahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*
(tb/mt)
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
LANGKAT Momen Lebaran tahun ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi oleh zuriat Sultan Langkat. Mereka mengunjungi Sekreta
POLITIK
BINJAI Hadyan Haqqul Yaqin Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menggelar Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal (H
AGAMA
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menekankan pentingnya melestarikan tradisi lubuk larangan, yan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai elektrifikasi rumah tangga dan transportasi melalui kompor listrik dan kendaraan list
EKONOMI
JAKARTA Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berangkat ke Jepang dalam rangka memenuhi undangan Kaisar Naruhito. Kunjungan ini dijadwal
POLITIK
LOS ANGELES Ribuan orang turun ke jalan di pusat kota Los Angeles (LA), Amerika Serikat, dalam aksi protes besarbesaran bertajuk No Ki
INTERNASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dibujuk a
POLITIK
AUSTRALIA Warga di barat laut Australia dibuat ngeri ketika langit tibatiba berubah merah darah saat Siklon Narelle menerjang wilayah S
INTERNASIONAL