Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, setelah terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ujar AKBP James, Kamis (9/10/2025).Baca Juga:
Setibanya di lokasi, polisi menemukan lima unit sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Petugas kemudian mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini.
"Empat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," jelas James.
Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beroperasi berulang kali dan menjual motor hasil curian ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera.
Polisi yang dibantu Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor tambahan, sehingga total mencapai 43 unit sepeda motor yang berhasil disita.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama berinisial N dan J dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lima orang tersangka lain sudah kami tahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*
(tb/mt)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL