Hasto Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Hormati HAM dan Due Process of Law dalam Reformasi Hukum Nasional
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan UndangUnd
POLITIK
JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus penghasutan dalam aksi demo ricuh, Figha Lesmana (FL).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Kapolda Asep menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan setelah melalui kajian hukum yang mendalam dengan mempertimbangkan dua aspek penting, yakni kemanusiaan dan kelancaran proses penyidikan.Baca Juga:
"Pertimbangan kemanusiaan kami ambil karena yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan anak balita yang masih memerlukan pembinaan dan pengasuhan," ujar Kapolda.
Selain aspek kemanusiaan, penyidik juga mempertimbangkan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan telah diperoleh dan Figha Lesmana selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif serta berkomitmen memenuhi kewajiban hukum selama masa penangguhan.
Kapolda menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum secara humanis, profesional, serta berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.
Sebelumnya, Komnas Perempuan secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya dengan alasan kemanusiaan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan pentingnya menjaga hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat Figha adalah ibu yang masih menyusui anaknya.
"Pemisahan ibu dan bayi dalam masa menyusui dapat melanggar hak anak. Penangguhan penahanan sudah diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan harus dipertimbangkan dengan prinsip 'the best interest of the child'," jelas Dahlia pada Jumat (2/10).
Surat permohonan resmi telah disampaikan ke penyidik dan mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional, termasuk Sinta Nuriyah Wahid dan Karlina Supelli Leksono.
Sinta yang merupakan istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur, datang menjenguk Figha di rutan Polda Metro Jaya dan menyatakan prihatin atas penahanan aktivis.
"Kami prihatin dengan penahanan aktivis yang sejatinya berjuang demi negara yang berdaulat dan demokratis, di mana kebebasan berpendapat harus dihormati," ujar Sinta.
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan UndangUnd
POLITIK
ACEH BESAR Ir. Safrizal, ST. MT, resmi terpilih sebagai anggota Tuha Peut Gampong Lam Lumpu. Safrizal menegaskan pencalonannya murni seba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi yang rawan terjadi di jalur impor, menyusul operasi tangkap tangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana untuk menghentikan ekspor timah, menyusul lang
EKONOMI
LAMPUNG TENGAH Sebuah pabrik pengolahan tepung tapioka milik PT Sinar Pematang Mulia 2 (PT SPM 2) di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar
PERISTIWA
LANGKAT, SUMUT Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersenjata api yang beroperasi di wilayah Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bentrokan antar pemuda kembali terjadi di Medan, kali ini pecah menjelang waktu subuh di kawasan Makden Lama, Kelurahan Belawan Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, kembali menggelar tradisi gotong royong. Kegiatan ya
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya penguatan daya saing sektor pariwisata dan kuliner seiring penguk
PARIWISATA