BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

KPK Ungkap Dominasi Kirun, Proyek Jalan Sumut Jadi Sumber Aliran Uang

Zulkarnain - Kamis, 09 Oktober 2025 16:26 WIB
KPK Ungkap Dominasi Kirun, Proyek Jalan Sumut Jadi Sumber Aliran Uang
Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan oleh Kirun (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara menyingkap dominasi Akhirun Piliang alias Kirun dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, terungkap bahwa pada tahun 2025 saja, Kirun mengerjakan empat proyek peningkatan jalan, dua dari Dinas PUPR Sumut dan dua proyek lainnya dibiayai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PUPR.

Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran suap kepada pejabat BBPJN Wilayah I, Heliyanto, yang memanfaatkan pegawai honorer Umar Hadi sebagai penampung dana operasional dan uang dokumen kontrak.

Baca Juga:

Umar mengaku ditugaskan Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker I BBPJN Sumatera Utara, untuk menampung dana yang dikirim Taufik Hidayat Lubis, komisaris sekaligus orang kepercayaan Kirun, melalui rekening pribadinya di Bank BRI.Aliran dana ke rekening Umar berlangsung antara 1 Maret 2024 hingga 25 Juni 2025 dengan nilai bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp50 juta, total sekitar Rp100 juta. Namun, Umar menyatakan hanya menerima Rp16 juta dari jumlah tersebut. Dana ini disebut sebagai biaya operasional dan pengurusan dokumen kontrak untuk kepentingan proyek PT DNG.

Suasana persidangan sempat mencair ketika Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menanggapi peran Kirun yang disebut kerap "membagi-bagikan uang" kepada sejumlah pihak."Kirun ini Sinterklas, ya. Kerjanya bagi-bagi uang saja," ujar hakim menanggapi keterangan saksi.Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, yakni Umar Hadi, Gery Frendy Sinaga (PPK 1.4 tahun 2025), Munson Hutauruk (PPK 1.4 tahun 2020), dan Faisal (PPK 1.4 tahun 2023).

Keempatnya memberikan kesaksian terkait proyek peningkatan jalan dan jembatan Simpang Kota Pinang–Gunungtua–Simpang PAL XI.Selain Umar, saksi lain juga menerima aliran dana dari Kirun. Munson Hutauruk yang telah pensiun menerima Rp530 juta, termasuk Rp300 juta dari Kirun tanpa alasan yang jelas, serta Rp130 juta yang disebut untuk urusan perceraian.

Faisal menerima Rp160 juta, sementara Gery Frendy Sinaga mengaku menerima Rp2 juta sebagai pengganti biaya konsumsi rapat bersama penyedia PT DNG usai penetapan pemenang lelang.Keterangan saksi juga mengungkap bahwa selain PT DNG dan PT RM, terdapat 11 perusahaan lain yang memenangkan tender proyek di lingkungan BBPJN Sumut, termasuk PT Ayu Septa Perdana.

Jaksa KPK, Eko Putra Prayitno, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 10 saksi tambahan pada sidang berikutnya, termasuk Plt Kadis PUPR Medan Hendra Dermawan Siregar dan ajudan Topan Ginting.

Eko berharap rangkaian pemeriksaan selesai akhir Oktober 2025 sehingga perkara dapat segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.*

Baca Juga:

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim PPKM Unmuha Kunjungi Pesantren Baitul Arqam, Edukasi Pengelolaan Sampah
Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital
Ratusan Guru Honorer Non-Database BKN Temui Gubernur Gorontalo, Aspirasi Disambut Serius
1.358 TKHL Resmi Diangkat Jadi PPPK Pemkab Banyumas, Bupati: Jalankan Tugas dengan Integritas
Mensos Saifullah Yusuf Beri Pembekalan 655 Wali Asuh dan Wali Asrama Program Sekolah Rakyat Batch II
Bobby Nasution Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut: Ingat, Bos Kita adalah Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru