BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Operasi Kilat Satnarkoba Pringsewu: 8 Tersangka Diciduk, 61 Butir Pil Heximer Disita

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 10 Oktober 2025 08:58 WIB
Operasi Kilat Satnarkoba Pringsewu: 8 Tersangka Diciduk, 61 Butir Pil Heximer Disita
8 Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu di Pekon Kutawaringin pada Selasa (7/10). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG TENGAH– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi yang digelar hanya dalam satu malam, petugas berhasil menangkap delapan pelaku dari berbagai lokasi di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.

Dari delapan pelaku tersebut, dua orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu dan obat terlarang, yakni Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Enam pelaku lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46).

Baca Juga:

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam tiga tahap di lokasi yang berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Dari lokasi tersebut kami mengamankan tiga pelaku yang sedang berpesta sabu," ujar AKP Chandra, Kamis (9/10/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi pertama yakni M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Oki Abriansyah, yang diduga sebagai pemasok sabu. Oki ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain — Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin — yang juga mengaku baru mengonsumsi sabu.

"Dari lokasi kedua, kami amankan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca," ungkap Chandra.

Pengembangan berlanjut hingga sekitar pukul 08.00 WIB, polisi kembali menangkap Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangannya, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga menjual pil tersebut kepada salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Chandra.

Penangkapan beruntun ini menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum sempat Bebas, Ammar Zoni Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Jakarta Pusat
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ‘99 Durian’, Dua Kurir Diringkus
Nunung “Srimulat” Syukuri Pernah Ditangkap karena Narkoba: “Kalau Nggak Ditangkap, Mungkin Aku Sudah Mati”
Kapolres Inhu Ingatkan Kasat Narkoba: Tindak Tegas Bandar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru