JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memastikan bahwa dugaan keterlibatan warga binaannya, Muhammad Amar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni (AZ), dalam penyalahgunaan narkotika telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wahyu menjelaskan bahwa temuan narkotika di dalam blok hunian Rutan bukanlah hasil dari kelalaian petugas, melainkan keberhasilan langkah deteksi dini melalui penggeledahan rutin yang dilakukan secara berkala.
Salah satu penggeledahan tersebut digelar pada 3 Januari 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
"Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sebagai bentuk penegakan disiplin, pihak Rutan menjatuhkan sanksi administratif kepada Ammar Zoni, yakni isolasi selama 40 hari serta pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Selain itu, Ammar Zoni juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu memaparkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta menjaga stabilitas keamanan.
"Kami telah memindahkan 765 warga binaan ke Lapas lain di wilayah Jabodetabek sebagai upaya menekan over kapasitas yang berdampak pada kualitas pembinaan," ujar Wahyu.
Selain itu, pihak Rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta badan pengunjung.
Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan dukungan alat keamanan seperti X-Ray Scanner dan metal detector.
"Kami menjalankan seluruh prosedur secara profesional dan humanis, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).