Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini untuk Menetapkan Awal Ramadan 1447 Hijriah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026). Sidang digelar
NASIONAL
DENPASAR— Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan lindung dengan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan perhutanan sosial.
Penegasan ini dituangkan melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH yang mengatur tata kelola perhutanan sosial agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa setiap pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) wajib melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.Baca Juga:
"Pemanfaatan hutan lindung harus mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan," tegas Rentin di Denpasar, Minggu (12/10).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pemerintah juga ingin mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program perhutanan sosial yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem.
Lebih lanjut, Rentin menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan hanya dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah melalui penilaian dan pengesahan dari instansi berwenang, termasuk Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Balai Perhutanan Sosial Denpasar.
Dalam implementasinya, pemanfaatan kawasan hutan lindung diperbolehkan dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan atau jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi minimal 60 persen.
Jenis tanaman yang dianjurkan ialah yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki tingkat evapotranspirasi rendah.
"Kami mengutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu seperti penghasil getah, buah, kulit, atau kayu-kayuan yang tidak merusak keseimbangan tanah dan air," tambahnya.
Pemerintah melarang penanaman tanaman umbi-umbian maupun jenis lain yang berpotensi menyebabkan erosi dan meningkatnya aliran permukaan (run-off).
Selain itu, kegiatan seperti pembukaan lahan, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam juga dilarang keras di kawasan hutan lindung.
Rentin juga menegaskan bahwa pemegang izin tidak diperkenankan memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal pengelolaan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemprov Bali dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup di Pulau Dewata.*
JAKARTA Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026). Sidang digelar
NASIONAL
BANDUNG Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, dengan 44,51 persen berupa sampah organik seperti sisa makanan dan
NASIONAL
ACEH BESAR Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Aceh Besar menggelar tradisi meugang dengan memotong dan membagikan daging
NASIONAL
ACEH TENGAH Menjelang bulan suci Ramadhan, mahasiswa Angkatan 83 dari STIKPTIK Lemdiklat Polri menggelar kegiatan bakti sosial dengan m
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menerima bantuan 1.500 paket sembako dari LazisMu PWM Jawa Timur untuk warga Muhamma
NASIONAL
NUNUKAN Satuan tugas gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan barang bermerek as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, menegaskan air tanah me
NASIONAL
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah Aceh diprakirakan mengalami hujan ringan dengan suhu udara berkisar antara 16 hingga 31 derajat Celsiu
NASIONAL
MEDAN Sebagian besar wilayah Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan dengan suhu udara berkisar antara 18 hingga 30 derajat C
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan mengalami hujan ringan sepanjang hari ini dengan suhu udara relatif stabil dan kelembap
NASIONAL