BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Lahan Negara Dijual, Proyek Mewah Tetap Jalan — Warga: ‘Ada Preman & Penguasa di Balik Ini!

Raman Krisna - Rabu, 15 Oktober 2025 08:39 WIB
Lahan Negara Dijual, Proyek Mewah Tetap Jalan — Warga: ‘Ada Preman & Penguasa di Balik Ini!
Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG– Kasus jual beli tanah negara di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kian memanas. Setelah dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka, desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan jaringan yang lebih besar semakin menguat.

Warga menilai, praktik pengalihan lahan negara tersebut tidak mungkin dilakukan hanya oleh oknum BPN semata. "Kami yakin masih banyak pihak yang bermain di balik kasus ini, termasuk organisasi yang membekingi pengembang," ujar seorang warga saat ditemui awak media, Selasa (14/10/2025).

Nama pengembang CitraLand dan Jewel Infinity disebut-sebut warga sebagai pihak yang menggarap lahan negara yang telah diterbitkan sertifikat secara ilegal oleh oknum BPN. Ironisnya, meski proses hukum tengah berjalan, aktivitas pembangunan perumahan mewah dan ruko berskala besar di kawasan tersebut masih terus berlangsung.

Baca Juga:

"Kalau jual beli tanah itu memang melanggar hukum, kenapa proyeknya masih jalan? Seharusnya semua kegiatan di atas lahan itu dihentikan," ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Warga Diintimidasi, Rumah Dibakar

Ketegangan di lapangan disebut semakin menjadi-jadi. Sejumlah warga mengaku mengalami teror dan intimidasi oleh kelompok preman bayaran yang diduga disewa pihak pengembang. Mereka yang telah puluhan tahun tinggal di atas lahan negara itu dipaksa angkat kaki.

"Rumah warga dibakar, ada yang dibacok, dan berbagai bentuk kekerasan dilakukan oleh organisasi preman yang disewa pengembang," ungkap seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kasus Ditangani Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kini menangani perkara ini. Dua mantan pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam memanipulasi status lahan sehingga dapat diperjualbelikan kepada pengembang swasta.

Namun, warga menilai langkah hukum tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka mendesak penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak swasta, perusahaan negara, hingga organisasi preman yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah.

"Jangan hanya pejabat BPN. Kami minta Kejatisu dan Kejagung juga periksa pengembang, PTPN, bahkan pejabat yang kami curigai ikut terlibat," tegas seorang perwakilan warga.

Surat ke Menteri BUMN Tak Digubris

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Meluruskan Isu Wajib Halal 2026, BPJPH Berikan Penjelasan Resmi
KPK Kembangkan Kasus Menaker: Dugaan Suap Mengalir ke Proyek Pelatihan Nasional
Wacana Produk Tanpa Sertifikat Halal Jadi Ilegal 2026, DPR: Ngawur dan Sembrono!
Kasus SHM 682 Gegerkan Pekanbaru, Satgas Mafia Tanah Turun Tangan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru