BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 03:38 WIB
63 view
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Kuasa hukum Firli Bahuri mengonfirmasi rencana kunjungan ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis pagi. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, meski isi surat tersebut belum diungkapkan kepada publik.

“Iya benar, pagi ini kami akan menyerahkan surat ke Polda Metro Jaya. Nanti setelah suratnya kami serahkan,” ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, melalui pesan singkat, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:

Namun, Ian belum dapat memastikan apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. “Nanti kita lihat,” tambahnya.

Setelah setahun sejak penetapan tersangka, kasus dugaan pemerasan ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 123 saksi dan 11 ahli. Meski begitu, hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga:

Pemanggilan Firli sebagai tersangka menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Ahli Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita. Romli mempertanyakan langkah penyidik memanggil Firli, yang menurutnya bertentangan dengan petunjuk kejaksaan.

“Pemanggilan Firli sebagai tersangka ini tidak sesuai petunjuk Jaksa. Jaksa meminta pemeriksaan terhadap saksi, bukan tersangka,” ujar Prof. Romli.

Menurutnya, Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan keterangan minimal dua saksi yang memiliki keterlibatan langsung, seperti melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa terkait kasus tersebut.

“Firli ini bukan saksi, jadi pemanggilannya tidak relevan. Ini namanya error in persona, memanggil pihak yang tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tegasnya.

Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, yang mencuat pada akhir 2023. Kasus ini memantik perhatian publik karena melibatkan salah satu figur penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih terhambat, meskipun penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan sejumlah ahli. Polemik seputar prosedur penyidikan dan pemanggilan tersangka terus menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum.

(N/104)

Tags
komentar
beritaTerbaru