BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal

Adam - Rabu, 15 Oktober 2025 16:53 WIB
Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (foto: bahlillhadalia/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa tujuh staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) saat ini tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang, khususnya terkait verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral Convex 2025, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:

Dalam sambutannya, ia menyoroti keras perilaku pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan, namun justru menyeret pegawai pemerintah ke ranah hukum.

"Sudah tujuh staf di Minerba masuk 'pesantren' (diproses hukum) hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada," tegas Bahlil.

"Saya tidak ingin jadi menteri yang staf-stafnya masuk 'pesantren' akibat kelalaian pihak lain. Enggak mau saya," imbuhnya.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menangguhkan sebanyak 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik mineral maupun batu bara.

Penangguhan itu dilakukan karena perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.

"Ada sebagian yang setelah tambangnya habis, tidak melakukan reklamasi. Terus siapa yang akan tanggung jawab? Negara?" tanya Bahlil.

Menurutnya, ketegasan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sektor pertambangan agar lebih patuh terhadap regulasi, termasuk dalam penempatan dana jaminan pascatambang.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang kepada perusahaan yang bersedia memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Setelah menyelesaikan kewajiban tersebut, mereka diizinkan kembali beroperasi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konferensi APHK di Surabaya, Yusril Tekankan Hukum Perdata Harus Selaras Kebutuhan Masyarakat
Siap Diperiksa, DJ Panda Hormati Proses Hukum Terkait Laporan Erika Carlina
Direktur EBTKE, Eniya Listiani: Bensin Campuran Etanol 10 Persen Akan Diterapkan untuk Non-PSO Tahun 2028
Bahlil Heran Penggunaan Etanol Dipersoalkan: “Mungkin Sekolahnya Terlalu Pintar”
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
Bahlil: Masa Percaya Medsos Dibanding BPS?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru