JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa tujuh staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) saat ini tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang, khususnya terkait verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral Convex 2025, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, ia menyoroti keras perilaku pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan, namun justru menyeret pegawai pemerintah ke ranah hukum.
"Sudah tujuh staf di Minerba masuk 'pesantren' (diproses hukum) hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada," tegas Bahlil.
"Saya tidak ingin jadi menteri yang staf-stafnya masuk 'pesantren' akibat kelalaian pihak lain. Enggak mau saya," imbuhnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menangguhkan sebanyak 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik mineral maupun batu bara.
Penangguhan itu dilakukan karena perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.
"Ada sebagian yang setelah tambangnya habis, tidak melakukan reklamasi. Terus siapa yang akan tanggung jawab? Negara?" tanya Bahlil.
Menurutnya, ketegasan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sektor pertambangan agar lebih patuh terhadap regulasi, termasuk dalam penempatan dana jaminan pascatambang.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang kepada perusahaan yang bersedia memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
Setelah menyelesaikan kewajiban tersebut, mereka diizinkan kembali beroperasi.