Dorong Lurah ke Parit, Warga Medan Timur Jadi Tersangka Penganiayaan
- Rabu, 15 Oktober 2025 22:06 WIB
Seorang warga Kecamatan Medan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur setelah mendorong Lurah Perintis hingga terjatuh ke dalam parit dan mengalami luka serius. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur setelah mendorong LurahPerintis, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke dalam parit dan mengalami luka serius.
Insiden tersebut terjadi usai petugas kelurahan membongkar polisi tidur (speed bump) yang dipasang secara mandiri oleh warga di sekitar lingkungan mereka.
Aksi pembongkaran ini memicu kemarahan Mawardi, yang kemudian mendorong sang lurah hingga terjatuh ke parit.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, mengonfirmasi penetapan Mawardi sebagai tersangka pada Rabu (15/10/2025), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
"Kita sudah melakukan proses penyidikan dan telah mengamankan tersangka atas nama Pak Mawardi. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan," ujar Agus.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Mawardi mengaku perbuatannya dilakukan tanpa sengaja karena emosi sesaat.
Ia menyatakan bahwa pemasangan speed bump dari ban bekas tersebut dilakukan demi keselamatan cucunya dan anak-anak lain yang kerap bermain sepeda di kawasan tersebut.
"Saya mohon maaf, saya khilaf. Jika Pak Lurah memaafkan, saya juga memaafkan. Cucu saya sering main sepeda di situ. Anak-anak itu sering ngebut lewat jalan itu," kata Mawardi saat diperiksa.
Akibat insiden tersebut, LurahPerintis, Muhammad Fadli, mengalami luka cukup serius dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa speed bump dari ban bekas yang menjadi pemicu kejadian tersebut.
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami motif dan konstruksi hukum dalam kasus penganiayaan ini.
Meski telah menetapkan Mawardi sebagai tersangka, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila ada itikad baik dari tersangka kepada korban.