Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
BELAWAN – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Medan–Belawan, tepat di pinggir jalan besar dan kawasan pemukiman padat penduduk, semakin memicu keresahan warga.
Gudang tersebut masih beroperasi secara terang-terangan hingga Rabu (15/10/2025), tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan potensi bahaya dari aktivitas ilegal tersebut.Baca Juga:
Mereka menilai gudang penimbunan solar yang beroperasi secara terbuka itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Kami takut kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya langsung ke kami warga sekitar. Gudang itu seperti tak tersentuh hukum," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga sekitar menambahkan bahwa aktivitas penimbunan solar tersebut diduga dilakukan oleh dua pengusaha lokal.
Solar bersubsidi yang dikumpulkan di gudang itu disebut-sebut berasal dari sejumlah SPBU dan disuplai secara tidak resmi.
"Selain merugikan negara karena tidak bayar pajak dan tanpa izin resmi, ini juga mengancam keselamatan kami. Kami minta aparat segera bertindak," katanya.
Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto, untuk turun langsung memantau dan menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dianggap ilegal ini.
"Kami harap Kapolda turun tangan. Ini bukan hanya soal ilegal, tapi juga soal nyawa masyarakat yang terancam," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Mereka juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari Polres Labuhan Belawan meskipun aktivitas mencurigakan tersebut sudah berlangsung lama dan terlihat jelas dari jalan raya.
Kekesalan warga semakin memuncak karena hingga kini tidak ada tanda-tanda penindakan, meskipun media dan warga telah beberapa kali menyuarakan keresahan mereka.
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA