Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
MEDAN Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Mantan anggota Polda Sumatera Utara, Aiptu (Purn) Amori Bate'e, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon siswa (casis) Polri tahun 2024 melalui jalur khusus dengan imbalan ratusan juta rupiah.
Persidangan kasus ini digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025) petang, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin hakim Philip Mark Soentpiet, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan William F. Soaloon membacakan tanggapan atas eksepsi Amori yang mengikuti persidangan secara virtual. Jaksa menyebut, terdakwa dijerat dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada September 2023, ketika korban Utema bertemu dengan terdakwa di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Utema meminta Amori melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang hendak mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun 2024.
Amori bersedia membantu dengan bayaran Rp3 juta. Namun, saat proses berjalan, ia mulai memanfaatkan kepercayaan korban.
Setelah mengetahui anak korban memiliki tanda lahir dan benjolan kecil di tubuhnya, Amori menyebut Sinema tak bisa lolos melalui jalur reguler, dan menawarkan jalur kuota khusus dengan biaya mencapai Rp600 juta.
Utema pun tergiur dan mulai mentransfer uang secara bertahap. Pada 22 April 2024, ia mengirim Rp300 juta kepada Amori sebagai uang muka. Sebagian dana itu, sekitar Rp150 juta, diteruskan Amori kepada seseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah).
Beberapa minggu kemudian, Amori kembali menagih Rp300 juta sebagai pelunasan. Korban kembali mentransfer sesuai permintaan, dengan janji anaknya akan "diamankan" dalam daftar kelulusan.
Namun, pada 6 Juni 2024, saat pengumuman hasil seleksi keluar, nama anak korban tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.
Tidak berhenti di situ, Amori bahkan sempat meminta tambahan Rp6 juta untuk keperluan "karantina" calon siswa, seraya menyuruh anak korban memangkas rambut dan menyiapkan perlengkapan pendidikan.
MEDAN Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK
JAKARTA Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Dalam draf RUU yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan tingkat nasional melalui inovasi pelayanan publik Qresto (Quick Respon
PEMERINTAHAN