Ali Khamenei Dimakamkan Hari Ini di Mashhad, Konflik AS-Iran Kembali Memanas
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BANDUNG— Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, resmi ditahan oleh Polres Pangandaran setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial MI hingga meninggal dunia.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2025 ketika korban, Muhamad Ilham, dititipkan oleh keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Keluarga korban diketahui membayar biaya perawatan sebesar Rp1,5 juta per bulan.Baca Juga:
Namun, pada Agustus 2025, korban mengalami sesak napas, dan pihak yayasan yang dipimpin Dede tidak membawa pasien ke fasilitas kesehatan mana pun.
"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," ujar AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).
Menurut Andri, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), sebab lembaga perawatan seperti RSHI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas atau merujuk pasien ke rumah sakit bila diperlukan.
"Kami telah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak mendapatkan respons dari tim kesehatan internal.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera, rekening pribadi tersangka, serta buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
Dede kini ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga sosial agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan pasien," pungkas Kapolres Andri.*
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BENER MERIAH Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan jembatan shortcut di kawasan EnangEnang, Kabupaten Bener Meriah, Ace
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan. Sementara itu, beberapa daerah diprediksi mengala
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan hingga cerah. Meski sebagian besar daerah dip
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Kamis (9/7) didominasi kondisi cerah. Cuaca tersebut diperkirakan terjadi di
NASIONAL