Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
BANDUNG— Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, resmi ditahan oleh Polres Pangandaran setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial MI hingga meninggal dunia.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2025 ketika korban, Muhamad Ilham, dititipkan oleh keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Keluarga korban diketahui membayar biaya perawatan sebesar Rp1,5 juta per bulan.Baca Juga:
Namun, pada Agustus 2025, korban mengalami sesak napas, dan pihak yayasan yang dipimpin Dede tidak membawa pasien ke fasilitas kesehatan mana pun.
"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," ujar AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).
Menurut Andri, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), sebab lembaga perawatan seperti RSHI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas atau merujuk pasien ke rumah sakit bila diperlukan.
"Kami telah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak mendapatkan respons dari tim kesehatan internal.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera, rekening pribadi tersangka, serta buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
Dede kini ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga sosial agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan pasien," pungkas Kapolres Andri.*
(cn/mt)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL