Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Bansos dan Barang Subsidi Bakal Lewat Koperasi Desa
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Abdullah mempertanyakan selisih besar antara estimasi awal Kejagung sebesar Rp968,5 triliun dengan angka yang tercantum dalam surat dakwaan sebesar Rp285,1 triliun.
"Masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini," ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).Baca Juga:
Menurutnya, inkonsistensi data tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.Politikus asal Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan Kejagung yang sempat membantah adanya praktik oplosan bahan bakar di tubuh Pertamina. Padahal, isu tersebut sebelumnya telah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BUMN migas itu.
"Pernyataan itu sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Bahkan ada yang memilih mengisi bahan bakar di SPBU non-Pertamina. Ini tentu merugikan negara," tegas Abdullah.Kejagung kemudian menjelaskan bahwa istilah yang benar dalam proses produksi bahan bakar adalah "blending", yakni pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan berbeda—bukan "oplosan" seperti yang ramai disebut publik.
Sebagai mitra kerja Kejagung, Abdullah menegaskan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar Kejagung mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak mencari sensasi dalam penyampaian informasi ke publik."Kejagung dan aparat penegak hukum harus profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat bingung dan kehilangan kepercayaan karena informasi yang tidak konsisten," ujarnya.
Abdullah juga mendorong agar Kejagung bekerja sama dengan PPATK, pakar hukum, dan akademisi dalam menghitung serta mengumumkan kerugian negara dari kasus-kasus besar semacam ini. Langkah itu, katanya, penting untuk menghindari kesalahan teknis dan persepsi publik yang keliru.Sebagai informasi, pada 26 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sempat menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Namun, dalam dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza—anak pengusaha minyak Riza Chalid—dan empat terdakwa lainnya, nilai kerugian negara yang disebutkan turun menjadi Rp285,1 triliun.*
(vo/m006)Baca Juga:
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL