BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Adam - Kamis, 16 Oktober 2025 18:22 WIB
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: unair)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur soal imunitas terhadap jaksa.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:

MK menilai bahwa ketentuan yang memberikan perlindungan absolut terhadap jaksa dalam proses hukum bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Oleh karena itu, Mahkamah menambahkan ketentuan bersyarat dalam pasal tersebut.

Adapun bunyi norma baru hasil tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 ayat (5) kini menjadi sebagai berikut:

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, atau Tindak Pidana khusus."

Dengan demikian, jaksa tetap dapat diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi salah satu dari dua pengecualian tersebut.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam UU yang sama, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, permohonan uji materi terhadap Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Putusan ini mempertegas bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum tidak berada di atas hukum, serta menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas dalam penanganan dugaan tindak pidana oleh jaksa.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun
Papua Diguncang Gempa 6,6 SR, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Kemenko PMK Gandeng Microsoft, Wujudkan Pemerintahan Cerdas Berbasis AI
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Bali, Warga Diminta Waspada Jalan Licin
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 16 Oktober 2025: Berawan di Bandung dan Cirebon, Hujan Ringan Menyapa Wilayah Lain
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru