
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur soal imunitas terhadap jaksa.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).Baca Juga:
MK menilai bahwa ketentuan yang memberikan perlindungan absolut terhadap jaksa dalam proses hukum bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, Mahkamah menambahkan ketentuan bersyarat dalam pasal tersebut.
Adapun bunyi norma baru hasil tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 ayat (5) kini menjadi sebagai berikut:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, atau Tindak Pidana khusus."
Dengan demikian, jaksa tetap dapat diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi salah satu dari dua pengecualian tersebut.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam UU yang sama, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, permohonan uji materi terhadap Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Putusan ini mempertegas bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum tidak berada di atas hukum, serta menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas dalam penanganan dugaan tindak pidana oleh jaksa.
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
NasionalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
EkonomiMEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
NasionalMEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
PendidikanJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
PemerintahanTERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional